Ini Anjuran Ideal Menyalurkan Zakat bagi Perantau

  • 17 Mar 2026 22:47 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Menjelang perayaan Idulfitri, masyarakat mulai menunaikan kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Namun, bagi para perantau kerap muncul pertanyaan, di mana sebaiknya zakat dibayarkan, di kampung halaman atau di tempat tinggal saat ini.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Arusman Yusuf menjelaskan bahwa pada prinsipnya zakat dapat ditunaikan di mana saja selama disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Secara syariat, zakat itu boleh dibayarkan di tempat seseorang berada saat ini. Jadi bagi perantau, menunaikan zakat di daerah tempat tinggalnya sekarang juga sah,” ujarnya Kamis 19 Maret 2026.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa ada pertimbangan sosial yang juga penting diperhatikan. Jika di kampung halaman terdapat keluarga atau masyarakat yang lebih membutuhkan, maka menyalurkan zakat ke daerah asal juga dianjurkan.

“Zakat memiliki fungsi sosial untuk membantu yang membutuhkan. Jadi boleh memilih lokasi penyaluran dengan mempertimbangkan mana yang lebih bermanfaat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Arusman juga mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas agar penyalurannya lebih terorganisir dan tepat sasaran. Selain itu, lembaga resmi juga memberikan kemudahan dalam pembayaran, termasuk secara digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....