MUI Tanjungpinang Dorong Pedagang Takjil Urus Sertifikasi Halal

  • 12 Mar 2026 10:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang mendorong para pedagang takjil untuk mulai menyadari pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dijual kepada masyarakat. Hal ini sebagai bentuk hak konsumen, khususnya selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kamis, 12 Maret 2026.

Ketua Umum MUI Kota Tanjungpinang, Prihatmy Eko Diantoro, mengatakan sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya menjaga hak konsumen. Hal ini agar masyarakat mendapatkan jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi benar-benar halal dan aman.

”Ini sebagai hak konsumen agar masyarakat mendapat jaminan makanan yang dikonsumsi halal dan aman” ujar Prihatmy Eko Diantoro.

Eko menjelaskan, bahwa MUI terus mendorong para pedagang, termasuk pedagang takjil musiman, agar dapat mengurus sertifikasi halal. Namun, ia mengakui pedagang kecil sering menghadapi kendala biaya dalam proses pengurusan sertifikasi tersebut.

“Pedagang eceran ini biasanya bersifat musiman, sehingga biaya sertifikasi terkadang menjadi pertimbangan bagi mereka,” ucapnya.

Eko menyebutkan, pada beberapa tahun sebelumnya pemerintah pernah memberikan bantuan anggaran untuk membantu pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah dalam mengurus sertifikasi halal. Bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah daerah, sehingga dapat meringankan beban pedagang.

“Dulu ada bantuan dari pemerintah untuk mengurus sertifikasi halal Untuk para pendagang-pendagang kecil, mikro, menengah,” tuturnya.

Eko berharap, kedepan akan ada terobosan kebijakan dari pemerintah maupun pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan MUI di tingkat provinsi. Hal ini bertujuan untuk menghadirkan skema pembiayaan yang lebih terjangkau bagi para pedagang kecil.

Selain itu, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap produk makanan tidak hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga harus disertai dengan pembinaan dan edukasi kepada para pedagang. Sehingga, para pelaku usaha dapat memahami pentingnya menjaga kualitas, kebersihan, dan kehalalan produk yang dijual kepada masyarakat.

“Pengawasan bukan hanya pengawasan secara utuh, tapi juga harus ada unsur pembinaan kepada para pedagang,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....