Pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan di Masjid Agung Al-Hikmah Tanjungpinang
- 07 Mar 2026 21:58 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Masjid Agung Al-Hikmah Kota Tanjungpinang mulai membuka layanan penerimaan zakat bagi masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Layanan tersebut mencakup penerimaan zakat fitrah, zakat mal, infak, serta sedekah yang dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pengurus Masjid Agung Al-Hikmah, Berry Bachtiar, mengatakan layanan penerimaan zakat telah dibuka sejak beberapa hari terakhir. Masyarakat yang ingin menunaikan zakat dipersilakan datang langsung ke masjid setiap hari.
“Alhamdulillah, penerimaan zakat sudah kami buka dan masyarakat Tanjungpinang yang ingin menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal dipersilakan datang ke Masjid Al-Hikmah,” kata Berry Bachtiar, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan layanan penerimaan zakat di masjid tersebut dibuka selama 24 jam untuk memudahkan masyarakat. Selain itu, panitia juga telah menyiapkan perhitungan nilai zakat yang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku.
“Kami membuka layanan 24 jam dan sudah menyiapkan perhitungan zakat yang disesuaikan dengan nilai beras,” tuturnya.
Berry menambahkan zakat yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di sekitaran masjid. Penyaluran tersebut dilakukan berdasarkan data penerima yang diperbarui setiap tahun bersama pihak kelurahan Tanjungpinang kota.
“Zakat yang terkumpul akan kami salurkan kepada masyarakat sekitar yang kurang mampu berdasarkan data yang selalu kami perbarui,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menunaikan zakat bagi umat Islam, terutama zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim. Menurutnya, zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga menjadi sarana membersihkan harta.
“Membayar zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dan menjadi cara untuk membersihkan harta sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....