Disnakertrans Kepri Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
- 03 Mar 2026 14:28 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Diky Wijaya, mengingatkan seluruh perusahaan untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan pemerintah. Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, Selasa, 3 Maret 2026.
Diky mengatakan, ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pemerintah menegaskan, agar pengusaha sudah harus menyalurkan hak pekerja sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Sudah diperjelas bahwa H-7 seluruh pekerja sudah wajib menerima tunjangan hari raya,” ujar Diky Wijaya.
Diky menjelaskan, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Perhitungannya menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan upah minimum atau gaji yang diterima pekerja.
”Tentu rumusannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali Upah Minimum Pekerja,” ucapnya.
Diky menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Kebijakan tersebut bertujuan agar pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
”Tidak boleh dicicil, langsung diberikan,” tuturnya.
Terkait pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online, Diky menyebutkan mekanisme pemberian THR menjadi kewenangan masing-masing perusahaan aplikator. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar perusahaan memberikan bonus atau bentuk bantuan serupa sebagai perhatian kepada para mitra pengemudi.
”Kami tetap mengimbau supaya mereka juga dapat diberikan seperti bonus,” katanya.
Ia menambahkan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian THR juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni sebesar satu bulan gaji. Sedangkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, besaran THR diberikan menyesuaikan masa kerja masing-masing pegawai.
”PPPK Paruh waktu berdasarkan juga masa kerjanya,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....