Ombudsman Kepri Awasi Pembayaran THR 2026

  • 25 Feb 2026 20:58 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Seluruh instansi, lembaga, dan badan usaha di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2026. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri menegaskan harus sesuai dan tepat waktu kepada seluruh pegawai atau karyawannya, Rabu, 25 Februari 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, pemabayaran THR bukan sekadar tradisi. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib.

”Hal ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Lagat Siadari.

Lagat menjelaskan, THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Yakni ketentuan besaran bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar 1 bulan upah yaitu gaji pokok + tunjangan tetap, dan bagi pekerja yang masa kerjanya 1 hingga 12 bulan diberikan secara proporsional.

“Ini termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja,” ucapnya.

Selain itu, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Namun, untuk mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran 14 hari sebelum lebaran.

Sehingga, bagi pemberi kerja yang melanggar akan diberi sanksi tegas, yaitu apabila terjadinya keterlambatan akan didenda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Selain itu bagi yang tidak membayar akan diberikan sanksi administratif, dimulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.

Lagat menyebutkan, sebagai lembaga pelayanan publik, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang apabila mengalami, melihat, ataupun merasakan adanya maladministrasi proses pembayaran THR untuk segera melaporkan. Laporan bisa melalu kanal resmi pemerintah seperi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat.

“Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah,” katanya.

Lagat menegaskan, apabila aduan yang disampaikan kepada instansi tersebut tidak ditangani dengan baik. Pelapor bisa melaporkan langsung ke Ombudsman Kepri dengan Hotline pengaduan WhatsApp 0811-981-3737.

“Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....