Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Hiburan Ramadan

  • 18 Feb 2026 14:22 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), dan rumah makan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan dalam ibadah puasa dan solat Tarawih.

Untuk menghormati berjalannya Ibadah di bulan Suci Ramadan dan Syawal 1447 Hijriah /2026 Masehi seluruh pemilik usaha tempat hiburan diwilayah Pemko Tanjungpinang seperti karaoke, bilyar, dan warnet ditutup selama 7 hari. Yaitu 2 hari di awal Ramadan dan akhir sya’ban, 1 malam dipertengahan bulan Ramadan, dan 4 hari pada akhir bulan Ramadan hingga 3 syawal.

Selain itu jam operasional ditempat hiburan seperti karaoke, bilyar, warnet, pijat refleksi, pijat tuna netra, serta spa dibatasi. Yaitu dari jam 09.00 WIB sampai jam 16.00 WIB, dan dilanjutkan pada jam 21.00 WIB hingga jam 24.00 WIB.

Lalu THM seperti diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, gelper, dan sejenisnya ditutup hingga sampai 3 syawal. Namun fasilitas hotel tetap dapat beroperasi dari jam 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan, bahwa dalam menjaga ketertiban umum di Kota Tanjungpinang, pihaknya tidak hanya melakukan pengawasan SE tersebut. Tetapi juga membantu pelaku usaha agar tidak terjadinya keributan selama bulan Ramadan.

“SE ini nantinya bukan hanya nyasar pada pengawasan SE itu sendiri,” ujar Irwan Yacub, Rabu, 18 Februari 2026.

Yakub menyebutkan, aspek-aspek yang berpotensi menjadi gangguan antara lain seperti perang sarung, balap liar, dan perang petasan. Sehingga pengawasan nanti akan dilakukan di tempat umum, seperti taman kota.

”Jadi nanti kegiatan perawasan kita lakukan Di taman-taman kota, tempat-tempat umum,” ucapnya.

Yakub mengatakan, rumah makan tetap dapat dibuka secara penuh dan tidak boleh menggunakan kain penutup atau tirai selama bulan ramadan. Tetapi selama salat Tarawih diminta rumah makan untuk tidak mengaktifkan hiburan seperti TV dan musik dengan volume yang kecil agar tidak mengganggu ibadah solat tarawih di jam 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.

”Selama Ramadan rumah makan wajib mengecilkan volume musik di jam 9 sampai 12 malam,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa setiap pelaku usaha diminta memasang spanduk bernuansa Ramadan. Dengan ucapan selamat menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan tema Ramadan Menyapa, Toleransi Terjaga”.

”Pasang spanduk sesuai dengan surat edaran yang sudah kita himbau,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....