Baznas Tanjungpinang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 2026
- 12 Feb 2026 20:11 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, resmi menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 20 Januari 2026.
Ketua Baznas Kota Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, mengatakan zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, maka akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, yaitu beras standar Rp12.500 per kilogram, medium Rp15.500 per kilogram, premium Rp17.500 per kilogram, dan super Rp25.000 per kilogramnya.
“Jika dibayarkan dalam bentuk uang, akan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi,” ujar Akhmad Khusairi, Kamis, 12 Februari 2026.
Akhmad Khusairi menyebutkan, untuk fidyah ditetapkan sebesar satu mud (satuan takaran tradisional dalam Islam yang setara dengan satu cakupan dua telapak tangan orang dewasa) atau setara 675 gram beras. Hal ini dapat dibayarkan dengan uang sebesar Rp30.000 per jiwa per hari.
“Nilai Fidyah untuk kota Tanjungpinang senilai satu mud makanan sebesar 675 gram beras,” ucapnya.
Selain itu, Baznas juga mengacu pada SK Baznas Nomor 13 Tahun 2025 untuk ketentuan nisab zakat penghasilan dan jasa. Yaitu, senilai 85 gram emas atau setara Rp85.685.927 per tahun, atau Rp7.140.498 per bulan.
“Besaran nisab zakat, kami masih tetap berpendapat pada SK Basnas nomor 13 tahun 2025,” tuturnya.
Akhmad Khusairi berharap, masyarakat dapat menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan, setiap harta yang dititipkan Allah SWT kepada hambanya, masih ada hak yang diberikan kepada orang lain.
“secara umum orang menyadari bahwa ada titipan harta kita dari yang diberikan Allah untuk orang lain yang membutuhkan,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....