THM Tutup 7 Hari, Warung Makan dapat Beroperasi Penuh

  • 12 Feb 2026 15:06 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Walikota Tanjungpinang mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan sejenisnya. Hal ini untuk menciptakan situasi kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tanjungpinang Irwan Yacub, mengatakan dalam SE tersebut, THM seperti karaoke, biliar dan permainan playstation diminta menutup usahanya selama tujuh hari. Dengan rincian 2 hari diawal bulan Ramadan, 2 hari ditengah bulan Ramadan saat peringatan Nuzulul Quran dan 4 hari diahir bulan Ramadhan hingga awal bulan syawal.

Jam operasional THM tersebut juga dibatasi selama bulan ramadan. Tempat karaoke, biliar, permainan, panti pijat refleksi dan pijat tunanetra dapat beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

“Kemudian dapat membuka kembali operasionalnya mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB,” ujar Irwan Yacub, Kamis, 12 Februari 2026.

Untuk tempat hiburan seperti diskotik, club malam, PAP, bar live music, panti pijat, tempat permainan ketangkasan, gelper dan sejenisnya harus ditutup selama bulan ramadan. Kecuali fasilitas hotel dapat beroperasi dengan jam operasional yang diatur mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Jenis usaha rumah makan, seperti restoran, puja sera dan kafe dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke hanya diperbolehkan mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi. Ketentuan operasionalnya juga diatur mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB, agar tidak menggangu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus.

Warung makan dapat beroperasi penuh tanpa batasan jam operasional dan dilarang menggunakan kain tirai penutup. Tempat usaha seperti warung, took dan restoran dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol seperti tuak dan lainnya.

“Setelah ramadan boleh dijual kembali tapi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Untuk tahun ini pihaknya juag mengimbau pelaku usaha untuk mencetak dan memasang spanduk bernuansa ramadan. Spanduk tersebut bertuliskan “Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ramadan Menyapa, Toleransi Terjaga, Mari Hormati Saudara Kita yang Berpuasa”.

“Untuk sanksi dari pelangagran SE ini dapat berupa pencabutan Izin Usaha,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....