Rencana Sedimentasi Pasir Laut di Wilayah Bintan Pesisir Harus Dikaji Ulang

  • 23 Jul 2026 17:36 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Aktivitas sedimentasi pasir laut diminta tidak dilakukan di kawasan wisata maupun sumber mata pencaharian utama nelayan. Pasalnya, proyek tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan ekosistem laut serta mengganggu aktivitas nelayan tangkap tradisional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat melaksanakan reses di Kabupaten Bintan, mengatakan pembangunan industri harus tetap memperhatikan lingkungan. Kemudian juga keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.

"Jangan sampai pembangunan industri justru mengorbankan kawasan wisata. Ekosistem laut harus tetap terjaga agar destinasi wisata tetap menarik dan mampu mendatangkan wisatawan," kata, Evita Nursanty, Kamis, 23 Juli 2026.

Anggota Komisi VII DPR RI, Tifatul Sembiring, menilai apabila proyek sedimentasi pasir laut tetap akan dilaksanakan, di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, maka lokasi pengerjaannya sebaiknya dipindahkan ke Lokasi pulau yang tidak produktif.

“Pemilihan lokasi yang tepat akan mengurangi potensi kerusakan ekosistem laut serta menghindari gangguan terhadap aktivitas nelayan tradisional,” tuturnya.

Pemerintah pusat juga diharapkan melakukan pengkajian ulang terhadap rencana proyek sedimentasi pasir laut. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan lokasi yang lebih sesuai, jauh dari kawasan wisata maupun wilayah penangkapan ikan.

“Sehingga pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....