Cabuli Keponakan Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polres Anambas

  • 04 Jun 2025 11:54 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang pria dengan inisial EN. Hal itu, karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan kejadian tersebut. Perbuatan bejat tersebut pelaku EN lakukan disekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas," ujar Iptu Alfajri, Rabu (4/6/2025)

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, menerangkan kejadian tersebut bermula saat pelaku EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku). Tujuan pelaku ke sana untuk menawarkan pekerjaan kepada korban.

Mendapat tawaran tersebut, korban bersedia ikut pelaku. Selanjutnya pelaku membawa korban menuju arah Pasir Peti, dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.

Di kebun tersebut pelaku meminta melaksankan aksi bejatnya melakukan pelecehan terhadap korban. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa korban dan terus melancarkan aksinya.

"Setelah pelaku EN selesai melancarkan aksinya, pelaku pun mengajak korban pulang dan meminta korban untuk tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku," ucapnya.

Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya. Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....