Lolos PPPK Tidak Boleh Menuntut TPP

  • 14 Jan 2025 13:46 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang : Tenaga PPPK di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang telah lolos seleksi tidak boleh menuntut pembayaran TPP. Hal ini dibutuhkan dengan wajib menandatangani perjanjian tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. Menurutnya Perjanjian tersebut bahkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun belakangan.

"Sudah beberapa tahun belakangan ada Perjanjian itu," kata Zulhidayat, Selasa (14/1/2025).

Zulhidayat menyebut hal ini dilakukan karena memang TPP Bukanlan hak pegawai, melainkan TPP diberikan setelah Pemerintah melakukan penyesuaian anggaran.

"Kalau kemampuan keuangan memungkinkan kita pasti bayar, kalau tidak kita menyesuaikan," ujarnya.

Terkait Perjanjian ini, menurutnya memang tidak diatur dalam aturan Kepegawaian namun diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Keuangan Daerah.

"Meskipun tandatangan begitu tetap dapat TPP, hanya tadi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....