Opsen Pajak, Potensi PAD Tanjungpinang Bertambah Rp58 Miliar

  • 21 Des 2024 12:58 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang : Penerapan opsen pajak yang rencananya akan diterapkan pada awal Januari 2025 mendatang akan mendatangkan potensi PAD yang cukup besar bagi Kota Tanjungpinang. Diperkirakan potensi pendapatan ini mencapai Rp58 Miliar per tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan, potensi ini dihasilkan dari kenaikan persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diterapkan pemerintah menjadi 66 persen.

"Sesuai yang ditetapkan itu dari PKB dan BBNKB untuk Pemerintah daerah itu 66 persen," kata Said Alvie saat ditemui, Jumat (20/12/2024).

Dijelaskannya pembagian opsen pajak ini bukan bagi hasil dari persentase yang biasanya dipungut oleh Pemerintah daerah. Melainkan penambahan jumlah pajak baru yang akan dibebankan kepada masyarakat. Dari NJKB itu pajak yang akan dikenakan untuk Provinsi Kepri 12 persen, berapa jumlah 12 persen itu nanti akan dihitung lagi 66 persennya.

"baru dijumlahkan total pajaknya. Opsen pajak yang 66 persen itu yang masuk ke Pemko," ujar Said.

Tidak dipungkiri, penambahan opsen pajak yang rencananya akan diberlakukan pada 5 Januari 2025 mendatang akan sangat berdampak pada industri kendaraan bermotor. Meskipun opsen pajak ini hanya diberlakukan bagi pembelian kendaraan baru.

"Aturannya itu untuk pajak kendaraan baru dan bea balik nama pertama," ucapnya.

Namun tingginya penambahan angka pada pajak yang akan dibayar masyarakat untuk membeli kendaraan ini juga menimbulkan keberatan oleh berbagai pihak, sehingga pemerintah saat ini tengah merencakan adanyan insentif agar perhitungan opsen pajak tidak terlalu membebani masyarakat.

"Masih kita tunggu, karena sekarang masih disusun. Kemarin kami baru rapat dengan kemendagri soal ini," ujarnya.

Meskipun begitu Said Alvie menyebut Pemko Tanjungpinang sangat menyambut baik potensi penambahan pajak dari kendaraan bermotor yang akan didapatkan oleh Pemko Tanjungpinang kedepannya.

Kedepan BP2RD juga akan berkolabirasi dengan Samsat untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat. Termasuk ikut andil dalam penagihan dan pelaksanaan razia pajak kendaraan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....