WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Indonesia Diminta Waspada
- 22 Mei 2026 13:23 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (PHEIC). Kementerian Kesehatan RI menegaskan belum ada kasus di Indonesia, namun langsung meningkatkan kewaspadaan nasional.
Penetapan status darurat dilakukan karena penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, dan ketidakpastian luas wabah. Meski belum dikategorikan pandemi, langkah ini menandakan perlunya kewaspadaan global.
Wabah di Provinsi Ituri disebabkan virus Ebola jenis Bundibugyo. Hingga 16 Mei 2026 tercatat 246 kasus suspek, termasuk 8 konfirmasi dan 80 kematian dengan tingkat fatalitas 32,5 persen.
Kemenkes memastikan pengawasan ketat di seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara. Petugas disiagakan untuk skrining pelaku perjalanan dan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional bila ditemukan gejala.
Seluruh laporan terintegrasi 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan (PHEOC). Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.
Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi hoaks. Edukasi tentang Ebola penting agar publik memahami penularan melalui kontak darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi.
Gejala Ebola muncul mendadak dengan masa inkubasi 2–21 hari, mulai dari demam, nyeri otot, hingga perdarahan. Kemenkes menekankan perilaku hidup bersih dan sehat, serta pemeriksaan segera bagi pelaku perjalanan dari negara terdampak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....