Penjual Nakal Sering Menggunakan Zat Pengawet dan Pewarna Berbahaya
- 24 Feb 2026 12:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Ada dua parameter kecurangan yang sering digunakan oleh pedagang nakal terhadap produk yang di jualnya. Dua parameter tersebut adalah pengunaan zat pengawet dan zat pewarna yang berbahaya.
Kepala Loka POM Tanjungpinang Irdiansyah mengatakan pengunaan bahan pengawet digunakan agar produk yang dijual tahan lama. Sementara pengunaan zat pewarna agar makanan dan minuman yang dijualnya dapat menarik perhatian dari pembeli.
“Dua parameter ini sering disalah gunakan oleh pedagang nakal untuk mempercantik tampilan peroduknya dan agar tahan lama dengan bahan-bahan yang berbahaya,” ujar Irdiansyah Selasa, 24 Februari 2026.
| Baca juga: Higienitas Lapak Bazar dan Bahan Makanan |
Irdiansyah, mengatakan dalam pengawasan makanan dan minuman terutama untuk produk-produk takjil di bulan ramadan ada 4 zat kimia yang menjadi fokus pihaknya. Pertama rodamin B, methyl yellow, boraks, dan formalin.
Jika, makanan dan minuman terbukti menggunakan zat kimia berbahaya, prosedur yang dilakukan adalah dengan melakukan edukasi kepada penjulanya. Kemudian mendatangi tempat produksinya untuk memeriksa bahan yang digunakan apakah sudah terdaftar di BPOM terutama untuk pewarna dan pengawet yang digunakan.
“Jika ditemukan bahan berbahaya, kita akan melakukan pengecekan terhadap izin bahan tambahan pangannya,” tuturnya.
Jika terdapat pelanggaran oleh pedagang, sanksi administratif pertama dengan pembinaan. Jika di tahap pembinaan masih dilakukan pelanggaran akan di berikan edukasi dan peringatan.
“Jika pedagang tersebut terbukti melakukan pelanggaran berulang dan terbukti sering mencampurkan bahan berbahaya proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai dengan kententuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....