Mengenal Carding: Kejahatan Siber Tersembunyi di Balik Transaksi Online

  • 05 Nov 2024 10:30 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN Tanjungpinang: Dilansir dari postingan instagram resmi @peruri.indonesia, Carding adalah proses di mana pelaku menggunakan informasi kartu kredit yang telah dicuri untuk membeli barang atau layanan secara online.

Pencurian identitas, atau perolehan informasi kredit secara tidak sah, sering kali dilakukan melalui berbagai pendekatan, yaitu :

1. Phishing: Menipu individu agar membocorkan data kartu kredit dengan menyamar sebagai organisasi yang kredibel.

2. Malware: Menyusup ke peralatan pengguna dengan perangkat lunak berbahaya untuk mencuri informasi kartu kredit.

3. Intrusi Sistem: Mendapatkan akses tidak sah ke dalam sistem atau penyimpanan data yang berisi rincian kartu kredit, seperti yang dicontohkan oleh platform ritel internet atau lembaga keuangan.

4. Membeli data di pasar gelap: Mendapatkan detail kartu kredit yang telah dicuri dari jaringan terlarang di web.

Tindakan carding yang merupakan salah satu bentuk penipuan digital dianggap berbahaya karena mampu menimbulkan kerugian finansial bagi korbannya. Selain itu, individu biasanya tidak segera menyadari bahwa kartu kreditnya dieksploitasi oleh pihak ketiga. Hal ini menjadi jelas ketika aktivitas yang meragukan menjadi jelas bagi pemegang kartu bahwa informasi kartu mereka telah disusupi.

Di Indonesia, tindakan carding merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara dan denda uang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....