KUA Senayang Tekankan Pentingnya Pernikahan Tercatat Resmi

  • 03 Okt 2026 15:21 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - KUA Kecamatan Senayang mengingatkan calon pengantin agar tidak mengabaikan pencatatan perkawinan. Hal itu sebagai bagian penting dari kepastian administrasi dan perlindungan hak pasangan.

Kepala KUA Kecamatan Senayang Aprianto mengatakan, pernikahan tidak hanya menyangkut hubungan antara dua orang. Perkawinan juga memiliki konsekuensi administratif dan hukum yang perlu dipahami sejak awal.

“Pernikahan hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dicatatkan secara resmi,” kata Aprianto, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Menurutnya, pencatatan perkawinan penting untuk memastikan pasangan memiliki dokumen resmi. Dokumen tersebut juga diperlukan untuk memudahkan berbagai urusan administrasi kependudukan.

"Karena dokumen itu akan diperlukan nantinya untuk urusan administrasi kependudukan," ujarnya.

Ia meminta calon pengantin tidak menganggap pencatatan sebagai formalitas setelah akad. Kepastian dokumen perkawinan berkaitan dengan perlindungan hak pasangan dan keluarga dalam kehidupan berikutnya.

“Jangan sampai setelah menikah muncul persoalan karena perkawinan tidak memiliki dokumen resmi,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....