Disdukcapil Bintan Perpanjang Kerja Sama, Bayi Lahir Langsung Dapat Tiga Dokumen
- 15 Sep 2026 18:49 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan memperpanjang kerja sama dengan RSUD Bintan dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Bintan untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir. Perpanjangan kerja sama dengan RSUD Bintan dilakukan pada Kamis (10/9/2026), sedangkan dengan IBI Kabupaten Bintan.
Kegiatan berlangsung di RSUD Bintan dan ditandatangani Plt. Kepala Disdukcapil Bintan Tamsir bersama Direktur RSUD Bintan drg. Toni Masruri dan Ketua IBI Bintan Bdn. Sarpriyanti. Melalui kerja sama tersebut, bayi yang lahir dapat langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan, yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Pengurusan dilakukan melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan sehingga orang tua tidak perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil. Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Tamsir, mengatakan kerja sama dengan fasilitas kesehatan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan bayi.
“Setiap bayi yang lahir di Kabupaten Bintan harus langsung tercatat dan memiliki identitas. Dengan kerja sama ini, prosesnya selesai di tempat, tanpa perlu bolak-balik ke kantor,” ujar Tamsir, Selasa, 15 September 2026.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan RSUD Bintan mencakup pelayanan bagi bayi yang lahir di rumah sakit. Sementara kerja sama dengan IBI memperluas layanan hingga praktik bidan mandiri di desa dan kelurahan.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan KIA sekaligus memastikan data kependudukan tetap mutakhir,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....