Bupati Anambas Hadiri Rapat Paripurna Nota Keuangan Perubahan APBD 2026

  • 15 Sep 2026 15:21 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Anambas - Pemerintah Kabupaten Anambas menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kecamatan Siantan, Senin, 14 September 2026.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Ia menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan kondisi aktual, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

“Kebijakan anggaran juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan Daya Saing Daerah Melalui Pengembangan Pariwisata dan Perikanan yang Berbasis pada Potensi Lokal serta Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Inovatif,” kata Aneng.

Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD serta hasil evaluasi terhadap capaian pendapatan dan belanja. Selain itu, perubahan asumsi ekonomi makro, kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta kebutuhan penganggaran yang mendesak dan prioritas turut menjadi pertimbangan.

Kondisi fiskal Anambas masih sangat dipengaruhi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang porsinya mencapai lebih dari 90 persen dari keseluruhan pendapatan daerah. Pemerintah daerah kemudian melakukan penyesuaian belanja sekaligus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pembentukan Tim Akselerasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (TAPD).

“Kita terus berupaya memperkuat kemampuan pendapatan daerah dan meningkatkan PAD agar ketergantungan terhadap pendapatan transfer dapat dikurangi,” ucapnya.

Bupati Aneng menegaskan bahwa efisiensi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan belanja, melainkan memastikan setiap sumber daya dialokasikan pada kebutuhan yang paling penting dan memberikan dampak nyata. Pemkab Anambas terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh dukungan APBN bagi pembangunan infrastruktur strategis daerah.

Bupati juga menegaskan bahwa penyelesaian tekanan fiskal tidak boleh dilakukan dengan terus-menerus membebankan penyesuaian kepada ASN. ASN merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, sementara belanja pegawai melalui pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) turut memiliki peran dalam menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dalam Rancangan Perubahan APBD 2026, penerimaan daerah ditetapkan sebesar Rp736,369 miliar atau turun sekitar 12 persen dibandingkan APBD anggaran 2026. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi penyesuaian target PAD, dana transfer pusat untuk Dana Desa, kurang bayar Dana Bagi Hasil hingga 2024 serta penyesuaian SiLPA berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI.

“Secara umum Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan sebesar Rp103,871 miliar atau sekitar 12 persen dibandingkan APBD induk,” ujarnya.

Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, penerimaan daerah sebesar Rp736.369.000.096,89 atau turun 12 persen dari APBD induk Tahun Anggaran 2026. Pendapatan Asli Daerah secara keseluruhan mengalami penurunan 19 persen menjadi Rp. 43.091.359.552,12, sedangkan pendapatan transfer sebesar Rp688.791.488.395,72 atau turun 7 persen.

Dari sisi belanja, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp641.335.169.135,62 atau turun 9 persen, belanja modal sebesar Rp24.599.359.186,16 dan Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp1 miliar. Sedangkan belanja transfer sebesar Rp69.434.471.775,11 atau turun 25 persen dibandingkan APBD induk Tahun Anggaran 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....