Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan Cari Skema Pengelolaan Komplek Dendang Ria
- 10 Sep 2026 14:30 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan tengah mencari skema yang tepat untuk pengelolaan Komplek Dendang Ria. Aset dengan luas sekitar 5.000 meter persegi tersebut saat ini tercatat sebagai aset PT Bintan Inti Sukses (Perseroda).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan pengelolaan aset tersebut perlu segera menemukan titik terang, namun tetap harus memperhatikan aspek administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, kecepatan dalam mengambil langkah tidak boleh mengabaikan prosedur yang justru dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, kita ingin mencari jalan yang paling cepat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai karena ingin mempercepat proses, justru menimbulkan persoalan administrasi yang kemudian berujung pada persoalan hukum,” kata Zulhidayat, Rabu, 9 September 2026.
Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan adalah Kerja Sama Operasional (KSO). Namun, Zulhidayat menegaskan skema tersebut masih perlu dibahas lebih teknis, terutama menyangkut pembagian peran, rencana kerja, mekanisme pengelolaan, serta kewenangan masing-masing pihak.
“Kalau KSO menjadi opsi yang paling memungkinkan, kita perlu mendudukkan bersama bagaimana rencana kerja dan mekanismenya, sehingga nantinya dapat dibahas dan disepakati oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Pembahasan mengenai aset ini diharapkan tidak berhenti pada pencarian skema, tetapi berlanjut hingga menghasilkan bentuk pengelolaan yang jelas, memiliki dasar hukum, dan dapat memberikan manfaat bagi daerah. Kedua pemerintah daerah juga membuka peluang untuk melanjutkan komunikasi dengan PT Bintan Inti Sukses guna memastikan skema yang dipilih dapat diterapkan secara konkret.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....