Penghapusan Sanksi Administratif Pajak pada HUT RI Ke-81 dari Pemkab Bintan
- 01 Sep 2026 15:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dalam momentum bersejarah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Bupati bintan Roby Kurniawan, melalui Badan pendapatan daerah Kabupaten Bintan kembali menorehkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan prima dan relaksasi ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, pemerintah daerah secara resmi memberlakukan kebijakan strategis berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah untuk Tahun 2026.
Langkah strategis ini diwujudkan sebagai intervensi ekonomi yang dirancang secara matang. Mengusung semangat "Bintan Bangkit, Bintan Juara", kebijakan ini tidak sekadar menjadi perayaan kemerdekaan semata, melainkan wujud nyata upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial wajib pajak, memulihkan daya beli masyarakat, serta mengakselerasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan cita-cita pembangunan yang adil dan merata, Selasa 1 September 2026.
Dua Kebijakan Utama Relaksasi Pajak 2026, Komitmen tersebut memiliki landasan hukum yang kuat melalui dua regulasi yang pro-rakyat. Pertama, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan Nomor: 517/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, pemerintah memberlakukan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Fasilitas pembebasan denda dan bunga keterlambatan ini berlaku serentak mulai 17 Agustus hingga 30 November 2026, yang difokuskan pada penyelesaian tunggakan tahun ketetapan 2025 dan sebelumnya. Kebijakan ini mencakup 7 (tujuh) sektor pajak daerah krusial, yaitu: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Reklame, serta Pajak Sarang Burung Walet.
Kedua, melengkapi relaksasi tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 285/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan pengurangan atas ketetapan PBB-P2 untuk tahun 2026, sekaligus membebaskan 100% ketetapan pajak bagi wajib pajak yang memiliki nilai pajak terutang hingga Rp50.000,00.
Kemudahan Sistem Otomatisasi Terpadu, Sebuah terobosan administratif yang menjadi keunggulan utama Bapenda Bintan tahun ini adalah implementasi sistem otomatisasi terpadu. Berpegang teguh pada prinsip pelayanan yang efisien, penghapusan sanksi berlaku mutlak tanpa memerlukan proses pengajuan permohonan yang berbelit dan birokratis.
Wajib pajak cukup menunaikan pembayaran pokok pajaknya saja, dan sistem secara otomatis akan menggugurkan seluruh denda keterlambatan. Pemerintah Kabupaten Bintan menghimbau seluruh elemen masyarakat, baik wajib pajak orang pribadi maupun entitas badan usaha, untuk segera memanfaatkan momentum emas ini sebelum masa berlakunya usai.
Kesadaran dan kepatuhan dalam menunaikan pajak merupakan pilar penyangga utama bagi keberlanjutan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta kemajuan pendidikan di Kabupaten Bintan. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai panduan pembayaran maupun pembaruan layanan perpajakan, dapat mengakses pusat informasi digital melalui situs web resmi Bapenda Bintan di https://bapenda.bintankab.go.id. Perkembangan informasi aktual juga dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Facebook (Bapenda Kab. Bintan), Instagram (@bapendabintan), dan saluran YouTube (Bapenda Bintan).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....