Gebyar Pajak Keliling Memberikan Kemudahan dalam Pelayanan Pajak Masyarakat
- 01 Sep 2026 07:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dalam rangka meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pelayanan publik, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, melalui Badan Pendapatan Daerah Bintan kembali menggelar program inovatif unggulannya, yakni Gebyar Pajak Keliling Tahun 2026. Mengusung slogan utama "Melayani Lebih Mudah, Cepat dan Dekat," program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melakukan aksi jemput bola guna mempermudah urusan administrasi perpajakan masyarakat, Senin 31 Agustus 2026
Pelaksanaan Gebyar Pajak Keliling ini dijadwalkan menyambangi 23 titik desa dan kelurahan se-Kabupaten Bintan, yang beroperasi secara intensif mulai bulan Agustus hingga Oktober 2026. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan terpadu secara langsung, di antaranya pelayanan administrasi PBB-P2, konsultasi pajak daerah, hingga sosialisasi terkait inovasi Aplikasi Lapak Bunga dan regulasi baru mengenai opsen pajak kendaraan bermotor.
Sebagai langkah akselerasi digitalisasi daerah, Bapenda Bintan juga memfasilitasi pembayaran nontunai dan memberikan apresiasi berupa paket sembako khusus bagi 22 pembayar pajak pertama yang menggunakan metode QRIS di setiap lokasinya. Secara strategis, Gebyar Pajak Keliling ini dirangkaikan dengan penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang mengangkat tema "Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Menuju Pelayanan Pajak Daerah yang Transparan, Cepat, dan Akuntabel".
Rangkaian FKP ini difokuskan pada 6 (enam) titik lokasi strategis, yaitu Desa Busung, Desa Berakit, Desa Pengujan, Kantor Camat Bintan Pesisir, Kantor Camat Mantang, serta Kelurahan Kawal. Setiap sesinya dirancang untuk menampung perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, pengurus RT/RW, dan wajib pajak.
Kepala Bapenda Kabupaten Bintan, Mohd. Setioso, menyampaikan bahwa forum dialogis dua arah ini sangat krusial untuk mengurai langsung kendala di lapangan. Berdasarkan pemetaan masalah di forum, Bapenda memberikan edukasi komprehensif mengenai sejumlah isu penting, seperti tata cara menghapus cap merah pada sertifikat tanah warga dari BPN, prosedur pendaftaran dan penyelesaian data PBB-P2 yang tumpang tindih, serta perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
"Selain itu, momentum ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program penghapusan sanksi denda keterlambatan pajak daerah,"kata Mohd. Setioso.
Melalui sinergi holistik antara Gebyar Pajak Keliling dan Forum Konsultasi Publik ini, Bapenda Bintan berharap kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dapat terus meningkat berkat pelayanan yang kini hadir tepat di depan mata. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal terdekat dan informasi lebih lanjut, dapat langsung mengunjungi portal resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan di alamat web https://bapenda.bintankab.go.id.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....