Pemkab Bintan Temukan Sejumlah Ketidaksesuaian PSU Perumahan
- 23 Agt 2026 15:07 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) memperkuat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari pengembang. Pada 2026, tercatat tujuh perumahan telah mengajukan permohonan penyerahan PSU dengan persyaratan administrasi yang telah dilengkapi.
Ketujuh perumahan tersebut yakni Taman Bestari 1 dan Taman Bestari 2 di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Indunsuri Raya di Kecamatan Bintan Utara, serta Kenangan Jaya 13, Griya Lengkuas Indah, Bintan Taman Deli, dan Bukit Bintan Lestari di Kecamatan Bintan Timur. Setelah pemeriksaan administrasi, tim survei Disperkim bersama DPUPRP melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa kondisi fisik, mengukur dan memverifikasi lahan PSU berdasarkan site plan yang menjadi dasar perizinan pembangunan.
Kepala Disperkim Bintan, M. Irzan, mengatakan masih ditemukan sejumlah kondisi yang belum sesuai antara site plan dan kondisi pembangunan di lapangan. Temuan tersebut di antaranya sebagian lahan PSU dimanfaatkan secara pribadi, fasilitas umum dibangun tidak sesuai peruntukan, serta terdapat PSU yang belum dibangun atau hilang.
“PSU yang akan diserahkan harus memiliki kesesuaian antara dokumen perizinan, site plan, dan kondisi fisik di lapangan,” ujar Irzan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia mengatakan pengembang akan diarahkan memperbaiki dan menyesuaikan kondisi di lapangan sebelum proses penyerahan dilakukan. Jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dikembalikan seperti semula, pengembang dapat menempuh mekanisme perubahan atau revisi perizinan sesuai ketentuan.
“Penyerahan PSU bukan sekadar proses administrasi, tetapi memastikan fasilitas dan utilitas perumahan tersedia, sesuai peruntukan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pemkab Bintan juga mengimbau pengembang menyelesaikan kewajiban PSU sebelum proses penyerahan. Masyarakat turut diminta menjaga dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....