Tanjungpinang Raih Peringkat Pertama Reformasi Hukum 2026
- 20 Agt 2026 16:09 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang meraih peringkat pertama dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat pemerintah daerah tahun 2026.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Kepulauan Riau (Kepri), Edison Manik, saat upacara Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri, Rabu, 19 Agusutus 2026.
Dalam penilaian tersebut, Tanjungpinang menempati posisi pertama, disusul Kabupaten Bintan dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tanjungpinang meraih nilai 100 atau predikat AA untuk IRH dan nilai 98 untuk JDIH. Capaian ini menunjukkan pengelolaan produk hukum daerah, termasuk dokumentasi dan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat, dinilai berjalan baik.
Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang ikut mendukung pencapaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi menjadi dorongan untuk terus memperbaiki pelayanan hukum agar lebih terbuka dan mudah diakses masyarakat.
“Ini menjadi momentum untuk membangun kekuatan hukum yang lebih baik. Produk hukum yang dibentuk harus terus dipublikasikan dan diketahui masyarakat,” kata Lis.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepri, Edison Manik, turut mengapresiasi capaian Tanjungpinang dan berharap prestasi tersebut dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Kepri untuk terus memperkuat reformasi hukum.
“Ini harus menjadi contoh lah ya agar pengelolaan produk hukum daerah termasuk dokumentasi dan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat berjalan baik,” kata Edison, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....