Pahami Aturan SIPA Demi Legalitas Usaha dan Ketersediaan Air Jangka Panjang

  • 28 Jul 2026 13:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang : Air adalah salah satu sumber kehidupan yang sangat krusial bagi kelangsungan mahluk hidup termasuk manusia, banyak hal yang dilakukan seseorang utnuk menjamin ketersediaan air di lingkungannya masing-masing. Namun pengambilan air tanah baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk kebutuhan usaha memiliki aturan tersendiri.

Hal ini dijelaskan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Izin Pengusahaan Air Tanah yang diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana, Gedung Daeng Celak (Gedung A) Lt. IV. Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Senin 27 Juli 2026. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau M. Darwin, menjelaskan penggunaan air tanah khususnya untuk kepentingan usaha sudah diatur ini melalui instrumen hukum yang disebut Surat Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA.

“SIPA ini di bentuk sebagai salah satu upaya pencegahan Eksploitasi air tanah secara masif dan tanpa kontrol dapat memicu kerusakan lingkungan yang parah serta memberikan jaminan legalitas operasional bagi perusahaan guna menjauhkan pelaku usaha dari risiko tuntutan hukum, denda administratif, hingga penutupan paksa tempat usaha oleh pihak berwenang” ujar Darwin dalam sambutannya.

Salah seorang peserta forum dari LSM AIR Kherjuli mengatakan pemerintah Kepri khususnya perlu juga menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat tidak hanya sekedar melihat air sebagai sebuah komoditas dan di perketat dengan regulasi yang cenderung tidak berpihak kepada masyarakat dan lingkungan. Selain itu Kherjuli mengharapkan agar regulasi mengenai SIPA tidak terlalu berbelit-belit dan memakan waktu.

Forum tersebut dihadiri oleh unsur SKPD dilingkungan pemerintah provinsi Kepulauan Riau, pelaku usaha air minum, para pengembang perumahan, unsur media seperti TVRI Kepri dan LPP RRI Tanjungpinang yang diwakili oleh Ketua Tim Layanan dan Pengembangan Usaha Raja Widiyaningsih,SE. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita acara oleh seluruh undangan forum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....