Pemkab Bintan Salurkan Bantuan Perbaikan 44 Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026

  • 14 Jun 2026 22:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) kembali melanjutkan Program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Tahun Anggaran 2026. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar lebih layak, sehat, dan nyaman.

Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, mengatakan program tersebut merupakan upaya pemerintah daerah membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan untuk mewujudkan hunian yang lebih layak, sehat, aman, dan nyaman.

"Program ini merupakan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bintan. Dukungan anggaran dan kemudahan proses pengusulan menjadi komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Irzan saat sosialisasi BSRTLH 2026 di Aula Kantor Kecamatan Seri Kuala Lobam, Jumat 12 Juni 2026.

Irzan menyebut, sejak 2017 hingga 2025, Pemkab Bintan telah meningkatkan kualitas sebanyak 4.605 unit rumah tidak layak huni melalui berbagai sumber pendanaan. Pada tahun 2026, program BSRTLH menyasar 44 unit rumah yang tersebar di lima kecamatan, yakni Bintan Utara 8 unit, Seri Kuala Lobam 11 unit, Teluk Bintan 7 unit, Teluk Sebong 7 unit, dan Gunung Kijang 11 unit.

Program tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bintan Tahun 2026 sebesar Rp1,779 miliar. Bantuan diberikan untuk kebutuhan material bangunan dan pembayaran upah tukang sesuai ketentuan. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Panca Azdigoena, mengatakan keberlanjutan program tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.

"Capaian ini menjadi bukti hadirnya pemerintah daerah di tengah masyarakat dan hasil kolaborasi bersama dalam mendukung program perumahan dan permukiman," kata Panca, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....