Dinkes Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Malaria di Senggarang

  • 03 Jun 2026 15:14 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang memperkuat upaya pengendalian malaria di Kelurahan Senggarang dengan membuka posko pemeriksaan kesehatan dan meningkatkan pengawasan di sejumlah wilayah yang terindikasi menjadi lokasi penyebaran kasus.

Pengawasan difokuskan di RW 4, RW 6, dan RW 7 Kelurahan Senggarang. Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah kasus malaria dalam beberapa waktu terakhir di wilayah tersebut. Selain Senggarang, kasus juga ditemukan di kawasan Kampung Bugis.

Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan, hingga 24 April 2026 tercatat sebanyak 39 kasus malaria di Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, empat kasus ditemukan di Kampung Bugis dan 35 kasus berada di Kelurahan Senggarang.

”Total per tanggal 24 April 2026 itu tercatat ada sebanyak 39 kasus malaria di Tanjungpinang,” ujar Rustam, Rabu, 3 Juni 2026.

Untuk mempercepat deteksi dini, Dinkes telah membentuk posko pemeriksaan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memeriksakan kondisi kesehatannya. Posko tersebut terbuka bagi warga yang mengalami gejala maupun yang tidak bergejala.

“Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko yang telah disiapkan,” ucapnya.

Menurutnya, penemuan kasus secara dini menjadi langkah penting dalam memutus rantai penularan malaria. Dengan diagnosis dan pengobatan yang cepat, penderita dapat segera sembuh dan tidak menjadi sumber penularan bagi orang lain di lingkungan sekitarnya.

“Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya,” tuturnya.

Rustam menjelaskan, saat ini Dinkes masih terus melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif di lapangan. Oleh karena itu, jumlah kasus malaria yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring berlangsungnya pemeriksaan terhadap masyarakat di wilayah terdampak.

Rustam mengingatkan, bahwa masyarakat yang terdiagnosis malaria agar menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus. Pengobatan dilakukan menggunakan obat Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

“Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus, ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin,” katanya.

Selain fokus pada pemeriksaan dan pengobatan, Dinkes juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan. Upaya tersebut dinilai penting guna mencegah berkembangbiaknya nyamuk Anopheles yang menjadi pembawa parasit penyebab malaria.

“Lingkungan kita harus dijaga dengan baik agar tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk Anopheles pembawa parasit malaria,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....