Dishub Tanjungpinang: Juru Parkir Wajib Beri Karcis
- 06 Mar 2026 13:26 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Retribusi parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan resmi dan masuk ke kas daerah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis sebagai bukti sah pembayaran, tanpa karcis, warga berhak menolak membayar.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, melalui Kasubag UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, mengatakan penambahan titik parkir insidentil dilakukan untuk mengantisipasi ramainya pengunjung bazar selama Ramadan. Titik-titik tersebut antara lain di Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, dan beberapa lokasi di Bintan Center.
Para juru parkir yang bertugas telah mengantongi surat tugas resmi dari Dishub, yang diberikan melalui pengajuan permohonan dari koordinator penyelenggara bazar. Petugas juga dilengkapi rompi dan karcis resmi sebagai bukti sah pungutan.
“Koordinator beserta anggotanya telah terdaftar dan memiliki surat tugas resmi dari Dishub, lengkap dengan rompi dan karcis,” tutur Djou, Kamis 5 Maret 2026.
Retribusi yang dipungut selama bazar menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan selesai. Besaran setoran rata-rata sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per titik, tergantung tingkat keramaian.
“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan pun meningkat,” ucapnya.
Dishub juga melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah kebocoran retribusi maupun praktik parkir ilegal. Petugas diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna sebagai bukti pembayaran resmi.
“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Apabila ditemukan juru parkir yang melanggar aturan, termasuk tidak memberikan karcis, Dishub akan memberikan sanksi hingga pencabutan tugas. Pastikan selalu menerima karcis saat parkir di Bazar Ramadan.