18 Titik Bazar Ramadan, Dorong Perputaran Ekonomi UMKM
- 27 Feb 2026 14:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pendataan sekaligus pembinaan terhadap penyelenggaraan bazar juadah Ramadan dan takjil yang berlangsung selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan bazar tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Tanjungpinang dan menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan pendataan lintas perangkat daerah, terdapat sekitar 18 titik bazar Ramadan yang tersebar di berbagai kawasan strategis kota. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdako Tanjungpinang, Hamerudin, menjelaskan bahwa penyelenggaraan bazar Ramadan di Kota Tanjungpinang dilaksanakan melalui beberapa skema.
“Bazar juadah Ramadan dan takjil yang tersebar di empat kecamatan ini sebagian berada dalam pembinaan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui koordinasi dengan OPD terkait, dan sebagian lainnya diselenggarakan melalui kerja sama masyarakat, paguyuban, maupun panitia setempat,” ujar Hamerudin, Kamis 26 Februari 2026.
Menurutnya, keberadaan bazar Ramadan menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM musiman untuk meningkatkan pendapatan, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan makanan berbuka puasa. Hamerudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan bazar Ramadan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, legalitas usaha, rekomendasi penggunaan lokasi apabila memanfaatkan fasilitas umum atau aset daerah, izin keramaian, serta kewajiban retribusi sesuai peraturan daerah.
“Pemerintah Kota hadir untuk memastikan kegiatan bazar berjalan tertib, aman, dan nyaman, tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas lalu lintas,” tuturnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap keberadaan bazar juadah Ramadan dan takjil yang tersebar di berbagai titik kota dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, memperkuat sektor UMKM, serta menambah semarak dan kebersamaan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pemko juga mengimbau seluruh penyelenggara dan pedagang untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan, keamanan pangan, dan ketertiban selama kegiatan bazar berlangsung.
“Penataan ini bukan untuk membatasi, melainkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi pedagang serta kenyamanan bagi masyarakat,” ucapnya.