Perihal Infak, Bersifat Ajakan dan Tidak Mengikat
- 26 Feb 2026 10:06 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait ajakan infak Rp1.000 per hari yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menegaskan, bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Perlu kami sampaikan bahwa ajakan infak tersebut bukan merupakan program wajib Pemerintah Kota Tanjungpinang dan tidak bersifat memaksa. Pemerintah tidak pernah menetapkan kewajiban infak harian kepada masyarakat,” tutur Zulhidayat, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, ajakan tersebut merupakan bentuk imbauan sosial yang bersifat sukarela. Ajakan infak bertujuan mendorong kepedulian dan solidaritas sosial masyarakat, khususnya pada momentum bulan suci ramadan, serta dikelola melalui lembaga resmi yang berwenang.
“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial dan keagamaan sepenuhnya didasarkan pada keikhlasan masing-masing. Tidak ada sanksi, tekanan, ataupun kewajiban administratif yang dibebankan kepada masyarakat,” ujarnya.
Zulhidayat juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang menghormati setiap aspirasi dan kritik masyarakat. Namun demikian, ia mengimbau agar setiap informasi yang beredar dapat disikapi secara proporsional dan dikonfirmasi kebenarannya melalui sumber resmi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menambahkan pentingnya literasi informasi di ruang digital, terutama terhadap konten yang mengatasnamakan pemerintah. Teguh berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Narasi yang tidak utuh, atau menggunakan diksi yang tidak tepat berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Surat tersebut bersifat imbauan, untuk membangun semangat berinfak dan sedekah. Juga dikelola oleh lembaga resmi," ucap Teguh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....