Rony Kurniawan Resmi Jadi Anggota DPRD Lingga

  • 17 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Rony Kurniawan, S.IP resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Lingga sisa masa jabatan 2024-2029. Ia menggantikan Alm. Capt. Ahmad Pajar, S.Pd., M.Mar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga dengan agenda Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Lingga. Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat DPRD Lingga.

Rony Kurniawan diresmikan sebagai anggota DPRD Lingga untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang sebelumnya dijalankan oleh Ahmad Pajar. Pengangkatan tersebut dilakukan melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga Maya Sari mengatakan, proses PAW menjadi bagian dari mekanisme kelembagaan untuk memastikan komposisi dan pelaksanaan tugas DPRD tetap berjalan.

"Tentunya mekanisme ini dapat memastikan komposisi dan pelaksanaan tugas sebagai DPRD tetap berjalan,” kata Maya Sari, Kamis, 17 September 2026.

Dengan dilantiknya Rony, DPRD Kabupaten Lingga kembali memiliki anggota yang mengisi posisi yang ditinggalkan Ahmad Pajar. Kehadiran anggota PAW tersebut diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan fungsi DPRD selama sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna tersebut juga menjadi momentum penghormatan terhadap Alm. Ahmad Pajar yang sebelumnya menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga. Pergantian dilakukan setelah posisi tersebut dinyatakan kosong akibat yang bersangkutan meninggal dunia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....