Bupati Bintan Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

  • 15 Sep 2026 18:44 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan. Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan tersebut, Roby menyampaikan perubahan APBD 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi daerah.

Pendapatan daerah dalam perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,046 triliun lebih, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,155 triliun lebih. Sementara itu, pendapatan daerah pada APBD 2027 diproyeksikan sebesar Rp992,80 miliar lebih. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp368,46 miliar lebih, pendapatan transfer Rp624,34 miliar lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp4,10 miliar.

Adapun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,017 triliun lebih, dengan pembiayaan netto sebesar Rp24,68 miliar lebih. Roby mengatakan keterbatasan fiskal daerah, termasuk dukungan transfer dari pemerintah pusat yang masih terbatas, harus disikapi melalui pengelolaan anggaran yang cermat dan tepat sasaran.

“Keterbatasan fiskal bukan alasan untuk berhenti berinovasi. Justru ini menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi daerah dan peningkatan PAD,” ujar Roby, Selasa, 15 September 2026.

APBD 2027 mengusung tema Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif. Roby berharap pembahasan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong percepatan pembangunan Bintan,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....