Oknum Wartawan Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
- 28 Sep 2026 20:29 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang oknum wartawan media daring berinisial MB dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, pada Jumat, 25 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan penangkapan dan penahanan terhadap MB. Ia mengatakan, tersangka yang sehari-hari beraktivitas sebagai wartawan di Kabupaten Karimun tersebut diamankan karena diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengusaha.
“Benar, telah kami amankan satu orang oknum wartawan dari Karimun, ditangkap di wilayah Tanjungpinang,” ujar AKP Wamilik Mabel, Senin, 28 September 2026.
MB diduga meminta uang tunai sebesar Rp5 juta kepada pihak perusahaan PT AAP yang berasal dari Tanjung Balai Karimun. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar berita bernada negatif mengenai perusahaan tersebut dihapus atau diturunkan dari media daring.
AKP Wamilik menjelaskan, saat ini MB telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, dalam waktu dekat akan kami rilis,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....