Polisi Bakal Terbitkan DPO Oknum Guru SMK Tanjungpinang
- 28 Sep 2026 20:28 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang bakal menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum guru SMK. Oknum guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengatakan penerbitan DPO dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang diketahui tidak berada di tempat tinggalnya.
“Sudah penetapan sebagai tersangka, kemudian kita upayakan pemanggilan satu dan dua, namun yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Ipda Joshua, Senin, 28 September 2026.
Ipda Joshua menjelaskan, penyidik saat ini masih berupaya menemukan keberadaan tersangka untuk kepentingan proses hukum. Polisi menduga tersangka tidak lagi berada di kos yang selama ini ditempatinya.
Kasus dugaan pencabulan tersebut mencuat setelah orang tua korban melaporkan perkara itu kepada kepolisian. Dalam laporan tersebut, korban diduga dibawa oleh tersangka menggunakan mobil setelah jam sekolah selesai.
”Nantinya, kedepan akan kita terbitkan DPO,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....