Warga Amankan Terduga Pelaku Pencurian Freezer di Tanjungpinang

  • 22 Sep 2026 09:52 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang pria berinisial DH diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kafe di kawasan Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Senin, 21 September 2026, dini hari. Terduga pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

DH yang diketahui merupakan warga Tanjungpinang tersebut diduga membobol Kafe Pabrika dan mengambil satu unit freezer. Aksi tersebut diketahui warga sekitar yang kemudian mengamankan DH sebelum melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Laporan mengenai kejadian tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polresta Tanjungpinang sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda. Edison, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria tersebut. Menurutnya, DH sebelumnya diamankan oleh masyarakat sebelum diserahkan kepada kepolisian.

“Awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita. Saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Ipda. Edison.

Lalu, DH dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, DH diduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ketentuan pidana dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Hingga kini, proses hukum terhadap DH masih berlangsung di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....