Residivis Curanmor Ditangkap usai Curi Sound System Dua Masjid di Tanjung Uban

  • 28 Agt 2026 14:06 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.co.id, Bintan- Unit Reskrim Polsek Bintan Utara mengungkap kasus pencurian peralatan sound system di dua masjid di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Seorang pria berinisial ZFR alias Fauzi alias Ibrahim alias Baim, 26 tahun, yang merupakan residivis, berhasil diamankan polisi di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari mengatakan, pencurian terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 07.24 WIB. Dua masjid yang menjadi sasaran yakni Masjid Al-Mustaqim di Kampung Bugis dan Masjid Jama' Nurul Amin di wilayah Sakera, Tanjung Uban.

Menurut Wisuda, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan pemeriksaan rekaman CCTV di Masjid Al-Mustaqim. Dari rekaman tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku berdasarkan ciri wajah dan informasi masyarakat.

“Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat, identitas pelaku berhasil kami ketahui,” ujar Iptu Wisuda Jumat 28 Agustus 2026.

Polisi sempat mengetahui keberadaan pelaku di sekitar Perumahan Lobam Bestari pada 30 Juli 2026. Namun, saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan sepeda motornya di kawasan semak belukar.

Pelaku kemudian diketahui bersembunyi di salah satu perkebunan kelapa di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang. Setelah keluar dari persembunyian dan terpantau berada di Pulau Kelong, polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur untuk melakukan penangkapan.

Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan di salah satu warung di Pulau Kelong pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya,” kata Wisuda.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dengan pemberatan sepertiga hukuman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....