Tim Gabungan Polri Tindak Dugaan Perjudian Kasino di Batam

  • 17 Agt 2026 06:26 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang menindak dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Kota Batam. Dalam penindakan yang tersebut, petugas mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta 105 unit mesin permainan, Sabtu, 15 Agustus 2026, malam.

Penindakan dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian kasino di lokasi tersebut. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum tim gabungan melakukan penindakan sekitar pukul 21.30 WIB.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, juga dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana,” ujar Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyebutkan sebanyak 197 orang telah diamankan. Yaitu, terdiri dari seorang pemilik berinisial A, 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 marketing dan 96 pemain.

“Sebanyak 197 orang telah kita amankan terkait tindak dugaan perjudian kasino di Batam,” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. Sepuluh WNA tersebut terdiri dari 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura dan 1 warga negara Malaysia.

Petugas juga menyita 3 brankas berisi uang tunai Rp7.297.213.000 serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar, di samping sejumlah chip permainan yang nilainya masih dalam proses penghitungan.

Selain itu, polisi mengamankan 105 unit mesin permainan yang terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b dan/atau c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi pihak yang menyelenggarakan perjudian, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Wakabareskrim Polri, , Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengapresiasi dukungan Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam pelaksanaan penindakan tersebut. Hal ini, termasuk kegiatan di lapangan, dukungan peralatan serta proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan.

“Kami mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....