Satu dari Empat Pencuri Kabel Jaringan Listrik Lampu Jembatan Dompak Diringkus

  • 14 Agt 2026 16:04 WIB
  •  Tanjungpinang

‎‎RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Satu dari empat orang terduga pelaku pencurian kabel jaringan litrik lampu jembatan Dompak, Tanjungpinang diringkus pihak Kepolisian. Teruga pelaku berinisial MAS (18) berhasil diamankan dikawasan Jalan Engku Putri Kecamatan Bukit Bestari pada pada Rabu 12 Agustus 2026.

“Satu orang berhasil kita amankan 3 diantaranya masih DPO,” kata AKBP Farouk Oktora, Jumat, 14 Agustus 2026.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Farouk Oktora, mengatakan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna putih. Didalam mobil tersebut terdapat satu gulung besar kabel jaringan litrik dengan panjang lebih kurang 3,4 kilo meter.

“Gulungan kabel listrik berukuran besar dengan panjang 3,4 kilometer, dan satu buah gunting besi berukuran besar,” kata AKBP Farouk Oktora.

‎‎‎AKBP Farouk Oktora menjelaskan dari pengakuan pelaku, aksi tersebut telah sebanyak 3 kali dilancarkan semenjak bulan Juli 2026. Dari pencurian tersebut pihak Provinsi Kepri mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar rupiah.

‎‎‎‎‎"Pengakuan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali bersama rekannya yang DPO," katanya.

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menambahkan barang bukti dalam kasus pencurian kabel berupa satu gulungan kabel jaringan listrik dengan panjang sekitar 3,4 kilo meter milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gunting besar, kemudian menarik dan mengupas kabel untuk mengambil tembaga di dalamnya.

"Tembaganya rencana akan dijual. Atas peristiwa tersebut kerugian diperkirakan mencapai Rp1 miliar," kata AKP Wamilik Mabel.

Sementara tiga tersangka lainnya dengan inisial RP, RO dan MR masih dalam tahap pengejaran oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 477 UU nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta rupiah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....