Polisi Tangkap Satu Pelaku Lagi Kasus Curat di Bintan Timur

  • 20 Jul 2026 08:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur bersama Satreskrim Polres Bintan kembali mengamankan satu pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Nusantara KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Pelaku berinisial RAS (20), warga Kabupaten Bintan, ditangkap pada Kamis 16 Juli 2026 di kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Penangkapan merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka yang lebih dahulu diamankan. Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Tanjungpinang.

"Pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Sri Bintan Pura setelah dilakukan pengembangan penyidikan," kata AKP Aang Setiawan, Minggu, 19 Juli 2026.

Menurut Aang, RAS mengakui turut terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis 9 Juli 2026. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bintan Timur.

"Penyidikan masih terus berjalan dan berkas perkara akan segera kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.

Polisi telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....