Pencurian Kabel Rugikan Kopdes Merah Putih di Bintan Rp10 Juta

  • 07 Jul 2026 16:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Polsek Gunung Kijang mengungkap kasus pencurian kabel tembaga di Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Akibat kejadian tersebut, koperasi mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Rabul Yamin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan pengurus koperasi terkait hilangnya kabel instalasi listrik di gedung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAD.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri dengan masuk ke dalam gedung menggunakan kunci palsu, kemudian memotong dan mengambil kabel tembaga," ujar Rabul Yamin.

Pengembangan penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di Teluk Bakau. Polisi menemukan pelaku telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi Kopdes Merah Putih lainnya, termasuk di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, gunting besi, obeng, tas kain, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (3) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU P. Bako, mengimbau masyarakat agar mengaktifkan kembali ronda malam atau sistem keamanan lingkungan (siskamling). Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat apabila melihat orang mencurigakan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....