Karyawati Hotel Four Point Lagoi Jadi Korban Penganiayaan, Pelaku Ditangkap

  • 01 Jul 2026 13:49 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Seorang karyawati restoran Hotel Four Point By Sheraton Lagoi, Kabupaten Bintan, berinisial DW (24) menjadi korban dugaan penganiayaan saat pulang kerja pada Selasa 16 Juni 2026 dini hari. Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial NZ (24) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolsek Bintan Utara, AKP Jul Ilham, mengatakan kejadian bermula saat korban pulang menggunakan sepeda motor menuju rumahnya di Kampung Belak, Desa Penaga. Saat melintas di Jalan Menalai, Desa Ekang Anculai, korban diduga dibuntuti pelaku hingga kendaraan korban disenggol dan terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka pada bagian kepala. Korban kemudian berjalan mencari pertolongan dan dibawa ke rumah sakit,” ujar AKP Jul Ilham, Rabu, 1 Juli 2026.

Polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, olah TKP, serta menganalisis rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada NZ yang merupakan security Bintan Lagoon Resort.

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pendalaman. Korban dan pelaku diketahui merupakan teman sekolah.

“Untuk motifnya masih kami selidiki kenapa dia melakukan penganiayaan. Mereka ini merupakan teman sekolah,” Ia menambahkan.

Atas perbuatannya, NZ disangkakan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dijerat atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....