Polda Kepri Amankan Ratusan Pakaian Bekas Asal Singapura

  • 06 Mei 2026 16:51 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan hukum untuk kegiatan impor barang ilegal bekas atau tidak baru yang berasal dari Singapura. Langkah sebagai wujud Polri dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dalam memberantas produk impor ilegal, pada Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, didampingi oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra dan perwakilan Beacukai Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan kronologi penangkapan ini dimulai pada Sabtu, 25 April 2026, pukul 21.30 WIB, di Pelabuhan Internasional Batam Center. Informasi didapatkan dari masyarakat, sehingga Tim Subdit 1 Indagsi Distreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 unit taksi pelabuhan, membawa barang miliki ketiga orang pelaku yaitu SM, PW, dan CN.

“Modus pelaku yaitu memasukkan barang ke dalam koper dan tas ransel pribadi untuk mengelabui pemeriksaan,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi 702 pcs pakaian bekas, 142 sepatu bekas, 91 pcs tas bekas, dan 18 pcs mainan bekas dari tangan para pelaku. Barang tersebut ditemukan pada mobil Avanza Hitam milik SM, mobil Xenia milik CN, dan mobil Toyota Rush Putih milik PW, petugas juga mengamankan 10 tas tambahan yang berisi pakaian bekas yang ada di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 103 huruf d Jo Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 8 tahun, dan denda mulai dari Rp. 100 Juta hingga maksimal Rp. 5 Milliar.

”Ancaman hukuman yang diberikan ke para pelaku yaitu pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun,” ucapnya.

Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan kamtibmas di lingkungannya. Sehingga, masyarakat yanh menemukan atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun memerlukan kehadiran Polri bisa menghubungi Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.

”Hal ini, sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....