Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Satu Tersangka Diamankan

  • 22 Apr 2026 13:24 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Yopi Akbar, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial YP (24) yang diduga sebagai pelaku.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Yopi, Rabu 22 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah wisma di wilayah Kijang Kota, Bintan Timur. Ipda Yopi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima pihak kepolisian pada 19 April 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kijang Kota,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tentang persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....