Oknum ASN Ditjenpas Kepri berserta Istri Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
- 02 Apr 2026 19:29 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) bersama istrinya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Oknum tersebut merupakan ASN di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri), Kamis, 2 April 2026.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial DC pada 24 Maret 2026 di wilayah Kampung Baru. Dari tangan DC, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
”Kami mengamankan tersangka DC, TKP-nya di Kampung Baru dengan Sabu sebanyak 0,15 gram,” ujar AKP Lajun Siado Rio Sianturi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial EW yang merupakan tetangga DC. Saat dilakukan penangkapan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 0,31 gram dari tangan EW.
”Di tangan EW ini, kami dapati sabu sebanyak 0,31 gram,” ucapnya.
AKP Lajun menjelaskan, hasil interogasi terhadap EW mengungkap adanya barang bukti lain yang disimpan di kediamannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu tambahan dengan berat mencapai 49,04 gram.
”Begitu di rumah kami menemukan lagi barang bukti sabu sebanyak 49,04 gram,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan EW, narkotika tersebut diperoleh dari suaminya yang juga seorang ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri berinisial R. Polisi pun langsung melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri pemasok barang yang diduga berinisial B.
”Keterangannya dapat dari saudara B, nanti menunggu hasil pengembangan dari penyelidik,” ujarnya.
AKP Lajun mengungkapkan, bahwa EW dan R merupakan pasangan suami istri yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. EW diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, sementara R merupakan ASN aktif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R mengakui bahwa aktivitas peredaran narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Tanjungpinang dan sekitarnya.
”Kalau keterangan R, ini dia kedua kalinya menjalankan,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....