Barang Bukti 5,6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kepri

  • 28 Feb 2026 12:59 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat 5.605,75 gram dan 106 butir ekstasi di Batam, Jumat, 27 Februari 2026. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus sepanjang awal tahun 2026.

Penyidik Ahli Madya BNNP Kepri, Kombes Pol. Bravo Asena Siahaan, menyebutkan pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan kasus narkotika dengan total enam orang tersangka. Seluruh BB telah memperoleh ketetapan status sitaan dari pihak Kejaksaan sebelum dimusnahkan.

"Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti sabu dan ekstasi yang telah mendapatkan ketetapan status sitaan dari Kejaksaan," ucap Kombes Pol. Bravo Asena Siahaan.

Ia menjelaskan, BB tersebut disita dari berbagai lokasi strategis, termasuk Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Dengan modus yang digunakan beragam, mulai dari menyembunyikan sabu di dalam alas sandal hingga koper plastik bening.

"Kami mengamankan enam tersangka dari jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau," ujarnya.

Asena menegaskan, seluruh barang bukti telah dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Pengujian dilakukan oleh laboratorium BPOM Batam untuk memastikan kandungan BB untuk proses hukum.

“Dari hasil uji laboratorium, semuanya positif mengandung metamfetamin,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang ketentuan pidana terbaru yang berlaku. Mereka terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara hingga hukuman mati sesuai tingkat peran dan keterlibatannya masing-masing.

"Tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, hingga hukuman mati," katanya.

Rekomendasi Berita