Polres Lingga Amankan 1.000 Batang Kayu Bakau Ilegal

  • 26 Jan 2026 18:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Satpolairud Polres Lingga menggagalkan upaya pengiriman kayu bakau ilegal yang akan dibawa ke luar daerah. Penindakan dilakukan di perairan Tanjung Kelit pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, kemarin.

Petugas menghentikan satu kapal yang dicurigai mengangkut kayu bakau tanpa dokumen resmi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 1.000 batang kayu bakau di atas kapal tersebut.

Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson, mengatakan jumlah kayu yang ditemukan di lokasi penebangan lebih banyak dari muatan kapal. Lokasi tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

"Untuk identitas pemilik kayu bakau diduga sudah dikantongi petugas. Terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diketahui pernah menjalankan aktivitas serupa," kata Iptu Lundu, Senin 26 Januari 2026.

Dari keterangan lima anak buah kapal yang diamankan, kayu bakau ditebang oleh warga setempat. Terduga pelaku memanfaatkan masyarakat, khususnya suku laut, untuk melakukan penebangan.

"Kayu bakau hasil tebangan tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut menggunakan kapal untuk dikirim ke luar daerah," ujarnya.

Iptu Lundu menambahkan, penggagalan dilakukan tepat sebelum kapal keluar dari wilayah perairan Kabupaten Lingga. Pengintaian terhadap aktivitas ini telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan.

"Pelaku diduga memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kayu bakau ilegal tersebut," tuturnya.

Saat ini, Satpolairud Polres Lingga masih mendalami asal kayu, jalur distribusi, serta tujuan pengiriman. Penindakan dilakukan karena aktivitas tersebut diduga merusak ekosistem mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....