Polres Bintan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan November 2025
- 07 Jan 2026 12:14 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada November 2025 lalu, Selasa (6/1/2026). Kanit Pidum Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar, mengatakan rekonstruksi tersebut memperagakan 33 adegan yang melibatkan tersangka berinisial Y bersama dua rekannya, CS dan LS.
Rekonstruksi dimulai saat tersangka Y mengambil pisau dapur di rumah pamannya. Setelah itu, tersangka mengajak dua rekannya untuk pesta minuman keras bersama korban.
“Dalam rekonstruksi terdapat dua lokasi kejadian. Lokasi pertama saat tersangka dan korban sedang mabuk bersama. Pada saat itu, tersangka menikam korban di bagian kaki,” ujar Iptu Yofi Akbar.
Yofi menjelaskan, setelah korban tidak sadarkan diri, jasad korban dibuang di depan rumah eks Antam, Kampung Pisang, Kecamatan Bintan Timur. Terkait motif, Dia menyebutkan pembunuhan tersebut dipicu persoalan utang piutang.
“Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....