Polres Bintan Proses Hukum Pelaku Pencabulan Anak
- 30 Des 2025 10:34 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah tirinya. Peristiwa tersebut terjadi di dua lokasi berbeda dan berlangsung sejak Mei hingga September 2025.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada pertengahan Mei 2025 di wilayah Kecamatan Tembeling. Aksi serupa kembali dilakukan di wilayah Siantan pada September 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dalam rentang waktu Mei hingga September 2025,” ujar Ipda Horas Purba Selasa (30/12/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan perilaku yang mencurigakan. Awalnya korban tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada keluarga. Namun, saat dibawa berobat ke fasilitas kesehatan, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tenaga medis.
“Dari keterangan tenaga kesehatan, korban merasa lebih aman untuk bercerita sehingga informasi tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” Ia menambahkan.
Polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ipda Horas Purba menegaskan bahwa pihak kepolisian menangani kasus ini secara serius serta memastikan hak-hak korban, termasuk pendampingan dan perlindungan, tetap terpenuhi.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....