Polres Bintan Bongkar Prostitusi Anak di Bintan

  • 19 Des 2025 10:17 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Bintan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Selain korban anak-anak, seorang wanita inisial D yang diduga sebagai mucikari juga diamankan.

D diamankan di cafenya pada awal Desember 2025 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi di tempat tersebut. Dalam aksinya, pelaku merekrut korban dengan memberikan tiket dan telepon genggam, yang kemudian dijadikan utang oleh pelaku.

“Awalnya pelaku menjemput korban untuk bekerja, namun ketika bekerja korban memiliki hutang atas tiket dan handphone yang diberikan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, IPDA Horas Purba, Jumat (19/12/2025).

Akibat utang yang terus menumpuk, korban dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di cafe milik pelaku. Dari praktik ini, D diduga memperoleh keuntungan dari hasil kerja korban.

"Pelaku kini dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....