Polresta Ringkus 8 Tersangka, Sita 207 Gram Sabu

  • 17 Nov 2025 14:42 WIB
  •  Tanjungpinang

KBRN, Tanjungpinang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika dalam tiga minggu pertama bulan November 2025. Dari operasi tersebut, delapan tersangka diamankan, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan total penyitaan barang bukti yang signifikan.

"Kami sudah mengungkap sebanyak 6 perkara dari 6 perkara tersebut sudah 8 tersangka yang kami amankan," kata Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Senin (17/11/2025).

Total barang bukti yang berhasil disita dari keenam kasus tersebut adalah sabu seberat 207,68 gram dan ekstasi seberat 9,48 gram. Dua dari delapan tersangka yang diamankan, berinisial AE dan FA, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Dua diantaranya merupakan residivis kasus yang sama,” ucapnya.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial NP di Kampung Sido Mukti, Kelurahan Pinang Kencana pada tanggal 5 November 2025. Dari penangkapan NP, polisi menyita total sabu mencapai 201,97 gram dan 7 gram ekstasi.

Tersangka NP diketahui berperan sebagai 'orang gudang' yang bertugas menyimpan dan mendistribusikan paket narkotika sesuai perintah DPO berinisial LB melalui komunikasi telepon genggam. Pengakuan tersangka mendapat perintah dari seseorang yang bernama atau berinisial LB yang saat ini masih DPO

"Tersangka NP ini berperan, kalau istilah kita itu orang gudang, LB masih DPO tim kita cari keberadaannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara tersangka NP dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar.

Selain itu, dalam pengembangan kasus lain, polisi juga mengamankan tersangka RF (pengedar), SB (perantara), dan RA (pengguna), dengan modus pengedaran berantai dan adanya temuan sabu yang disembunyikan di dalam mug.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....