Kejati Kepri Edukasi Pelajar Hindari Narkoba dan Bullying
- 03 Okt 2025 14:26 WIB
- Tanjungpinang
KBRN, Bintan: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar penyuluhan hukum di Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Batam melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Bullying, dan Bijak Bermedia Sosial.”
“Narkotika adalah zat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan kerusakan fisik, sementara psikotropika mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku,” kata Yusnar Yusuf Jumat (3/10/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba bisa dikenakan hukuman berat hingga pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, Yusnar menjelaskan bullying sebagai perilaku agresif yang berulang dan merugikan korban secara fisik, mental, maupun sosial.
Ia menekankan pentingnya kesadaran untuk melawan bullying dan menjaga kesehatan mental. “Media sosial memiliki manfaat positif, tapi juga berisiko penyebaran hoaks dan cyberbullying,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para pelajar agar bijak menggunakan media sosial sesuai UU ITE terbaru. Adapun kegiatan ini diikuti sekitar 100 siswa dan guru MTsN 1 Batam, dengan sesi tanya jawab yang antusias.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....